SURABAYA (voa-islam. com) - LembagaDakwah Islam Indonesia (LDII) berharap Ahmadiyah segera berubah sepertihalnya LDII setelah diputuskan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Di dalam ijtima ada tansik al Harokah.Kita harus ikuti apa yang ditetapkan MUI, jadi keputusan pemerintahharus diikuti," kata Ketua Umum LDII Abdullah Syam seusai membuka MunasLDII VII di Surabaya, Selasa (8/3/2011) siang.
Abdullah Syam juga meminta Ahmadiyahmelakukan pemahaman secara substansi terkait keputusan MUI sehinggapenyimpangan yang dilakukan dengan mengakui ada nabi setelah NabiMuhammad harus segera diubah. Selain itu, Syam juga mengimbau jemaatAhmadiyah menjadi warga negara yang baik dan menaati aturan pemerintah.
Abdullah mengklaim, di seluruh wilayahIndonesia saat ini jumlah warga LDII sekitar 14,5 juta orang yangtersebar di 33 provinsi dan di semua kota/kabupaten yang ada. Bahkan,sudah menyebar di beberapa negara.
Tahun 1971, tambah Abdullah, LDII 'mangkel' karena difatwa sesat oleh MUI. Saat itu MUI mengeluarkanfatwa yang menyatakan LDII sesat karena LDII menganggap umat selainLDII adalah golongan ahli neraka sehingga najis hukumnya berhubungandengan umat selain LDII. Untuk menghindari fatwa sesat, LDII tidakberkecil hati, lalu menempuh berbagai stretegi dengan beberapa kaliberganti nama mulai dari Islam Jamaah, Lemkari, Darul Hadits danterakhir memakai nama LDII.
"Dari peristiwa itu, LDII kemudianberganti-ganti nama, di antaranya Islam Jamaah, Lemkari, Darul Haditsdan saat ini menjadi LDII," katanya.
Bagi banyak kalangan, imbauan LDII agarjemaah Ahmadiyah meniru jejak LDII itu terasa aneh. Pasalnya, menurutpenelitian Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) sebagaimanayang dirilis nahimunkar. com, Ahmadiyah dan LDII adalah dua jemaatsesat.
Dalam artikel berjudul "Kesesatan LDII dan Ahmadiyah," nahimunkar.com menyebutkan beberapa contoh kesesatan Ahmadiyah, antaralain: Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII; Menganggapnajis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok(Jawa: vagina busuk); Menganggap shalat orang Muslim selain LDII tidaksah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.
Sedangkan beberapa contoh kesesatan LDII menurut nahimunkar. comantara lain: Mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru setelahNabi Muhammad; menganggap semua orang Islam yang tidak mempercayaiMirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul adalah musuh; Menganggap kafir danmelaknat semua orang Islam di luar Ahmadiyah; Ahmadiyah Memiliki KitabSuci sendiri namanya Tadzkirah, yaitu kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas); Mirza Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat Al-Qur’an.....Ahmadiyah menganggap kafir danmelaknat semua orang Islam di luar Ahmadiyah. Semua orang yang tidakmempercayai kenabian Mirza Ghulam Ahmad adalah musuh.....
Setelah mengaku sebagai nabi baru,Mirza Ghulam Ahmad banyak merusak aqidah/keyakinan Islam, antara lain:Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa Allah itu berasal dari Mirza GhulamAhmad, bahkan mengaku berkedudukan sebagai anak Allah.
Kesesatan Ahmadiyah dan LDII ituditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Musyawarah Nasional VIIdi Jakarta, 21-29 Juli 2005, MUI merekomendasikan aliran sesat sepertiLDII dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintahkarena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagaiberikut:
“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnyaberbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, danmembubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah,Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUIsupaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dansejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segeramenetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUIhendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapatmendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkanBAKORPAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusatmaupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah)
No comments:
Post a Comment